Casatoto - Dilansir pria berinisial OM alias Opi berumur 25tahun Jayapura, Papus telah ditangkap polisi atas aksi perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Korban diduga diperkosa setelah habis video call dengan suaminya di ruang tamu.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan peristiwa perampokan yang dilakukan pria berinisial OM terjadi dirumah korban saat rumah sedang sepi. Distrik Abepura, Jayapura, Sabtu (15/7) sekitar pukul 02.00 WIT.
Baca Juga : Uang 15 Triliun Rupiah Palsu? Pengedar Ditangkap di Pandeglang
Casatoto - "Pada saat pelaku masuk rumah yang korban ini sedang video call karena suaminya ada di kota lain," kata Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Rabu (26/7/2023).
Setelah selesai video call, pria berinisial OM sudah memasuki rumah korban, dan korban menyadari hal tersebut lalu bersembunyi dalam kamar mandi dan menguncinya.
"Korban sudah berupa mencoba menghubungi suaminya tetapi tak kunjung diangkat sehingga kejahatan tersebut terjadi,"ujarnya.
Pelaku tersebut menyadari keberadaan korban dan mencoba mendobrak pintu kamar mandi tersebut. Seketika itu juga pelaku mendapatkan korban dan mengancam dengan sebilah parang agar korban memenuhi nafsu bejatnya.
Kombes Victor mengatakan "pelaku mendobrak pintu kamar mandi dan melakukan pengancaman dan menyampaikan bahwa pelaku ingin menyalurkan birahinya,"Jelasnya.
Seusai melakukan aksi bejatnya tersebut, Pelaku melanjutkan mencuri barang-barang milik korban dan meninggalkan rumah korban tersebut. Sementara korban lansung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah pelaku sudah meninggalkan korban .
Casatoto - "Kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM (25)," lanjutnya.
Victor mengungkapkan pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Karena itu polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri pelaku.
"Jadi ada tindakan tegas terukur pada saat personel kami di lapangan mengidentifikasi pelaku karena kita amankan informasi malam hari yang bersangkutan itu terlihat," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Untuk pasal yang dikenakan oleh penyidik itu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,"katanya.